Polres Mojokerto Amankan Kurir Pembawa Sabu-sabu Seberat 500 Gram

Polres Mojokerto Amankan Kurir Pembawa Sabu-sabu Seberat 500 Gram - GenPI.co JATIM
Petugas Polres Mojokerto menunjukkan barang bukti narkoba sabu-sabu. (Antara Jatim/Polres Mojokerto/IS)

Jatim.GenPI.co - Polres Mojokerto, Jawa Timur, berhasil menyita narkoba jenis sabu-sabu sebesar 500 gram dari seorang kurir berinisial IM.

Kepala Polres Mojokerto AKBP Dony Alexander di Mojokerto, Kamis (3/6) kemarin mengatakan, IM merupakan warga Trowulan yang ditangkap di Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

BACA JUGA: Jawaban Anak Buronan Pemasok Pupuk Palsu Buat Polisi Bingung

"Pelaku ditangkap di area persawahan. Sabu-sabu itu diketahui dikirim dari Lhokseumawe, Aceh, dengan tujuan Trowulan," katanya saat temu media di Mapolres Mojokerto.

Ia mengatakan, pelaku mengambil titipan atau sabu-sabu itu dengan modus memasukkan ke dalam piranti elektronik.

"Pelaku untuk mengelabui petugas dengan memasukkan barang bukti ke dalam piranti elektronik. Barang tersebut diletakkan di lokasi penangkapan. Pelaku ini telah menerima titipan barang atau ranjau sabu sudah tiga kali," katanya.

Kasatresnarkoba Polres Mojokerto AKP Bangkit Dananjaya menjelaskan barang bukti narkoba sabu-sabu seberat 500 gram yang disita jika diuangkan diperkirakan senilai Rp500 juta hingga Rp600 juta.

"Kalau 1 gram dihargai sekitar Rp1,2 juta, jika seberat setengah kilogram ya Rp500 juta sampai Rp600 juta. Kami juga bisa menyelamatkan sekitar 3.000 orang untuk tidak memakai sabu-sabu ini," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya