Demi Bit Coin, 4 Mahasiswa Coreng Nama Indonesia

Demi Bit Coin, 4 Mahasiswa Coreng Nama Indonesia - GenPI.co JATIM
Empat orang pembobol kartu kredit ditangkap. Foto: GenPI/Ananto Pradana

"Kurang lebih (hasil) Rp 300 Juta. Uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi," katanya. 

Mayoritas akun kartu kredit yag dibobol, kata dia, milik warga negara asing (WNA). Selain untuk membeli Bit Coin, hasilnya juga dipakai bersenang-senang. 

"Salah satu tersangka ada yang memakai uangnya untuk membelikan hadiah pacarnya dan berlibur," imbuhnya. 

Polisi telah menyita enam unit ponsel dengan beragam merek, dua unit laptop, dan beberapa akun media sosial Facebook sebagai barang bukti. 

"Kami sudah mendapatkan beberapa nama untuk pengembangan tiga pelaku inisial sudah ada," ujarnya.

BACA JUGA: 3 Kereta Api Ini Sudah Kembali Beroperasi Setiap Hari Loh

Keempatnya terancam Pasal UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang peruabahn atas UU RI tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Pasal 30 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2 dan Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 48 ayat 2, Serta Pasal 480 KUHP dan Pasal 55 dan 56 KUHP. (nan)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya