Polrestabes Surabaya Bongkar Kasus Mafia Tanah, Ada ASN Terlibat

Polrestabes Surabaya Bongkar Kasus Mafia Tanah, Ada ASN Terlibat - GenPI.co JATIM
Polrestabes Surabaya menunjukkan tiga tersangka kasus mafia tanah, Kamis (10/6). (ANTARA Jatim/Hanif Nashrullah)

Jatim.GenPI.co - Polrestabes Surabaya mengungkap kasus mafia tanah yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) sebagai salah satu tersangkanya.

Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Jhonny Edison Isir mengungkapkan pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini.

BACA JUGA: Pura-pura Beli Kopi, Kelakuan Pria di Surabaya Ini Menjengkelkan

"Komplotan mafia tanah ini salah satunya merebut tanah seluas 17,5 hektare senilai Rp 476 miliar milik ahli waris Ikhsan di Jalan Margomulyo Indah Blok B, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya," katanya kepada wartawan di Surabaya, Kamis (10/6) kemarin sore.

Masing-masing yang telah ditetapkan tersangka adalah Djerman Prasetyawan, usia 49 tahun, Subagiyo (52), dan Samsul Hadi (52), semuanya warga Kota Surabaya.

Kombes Isir menjelaskan, modus mereka dengan memalsukan dokumen objek tanah, hingga kemudian memenangkan gugatan perdata di pengadilan.

Serta selanjutnya dipergunakan sebagai lampiran untuk mengajukan sertifikat hak milik ke kantor pertanahan setempat.

Bahkan, Kantor Pertanahan Kota Surabaya I telah melakukan pengukuran dan menerbitkan peta bidang, sebelum akhirnya kasus mafia tanah ini terbongkar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya