Polrestabes Surabaya Bongkar Kasus Mafia Tanah, Ada ASN Terlibat

Polrestabes Surabaya Bongkar Kasus Mafia Tanah, Ada ASN Terlibat - GenPI.co JATIM
Polrestabes Surabaya menunjukkan tiga tersangka kasus mafia tanah, Kamis (10/6). (ANTARA Jatim/Hanif Nashrullah)

Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I Kartono Agustiyanto berdalih mengabulkan permohonan dari para tersangka dengan melakukan pengukuran serta menerbitkan peta bidang karena telah menerima berkas pengajuan secara formal yang dinyatakan lengkap.

"Salah satu lampiran dalam pengajuan yang mereka sertakan adalah bukti putusan pengadilan. Bagi kami sudah formal dan lengkap. Karenanya kemudian dilakukan pengukuran hingga akhirnya terbit peta bidang," katanya.

Lalu, ketika belakangan diketahui ada pemalsuan dalam berkas pengajuan tersebut, menurut Kartono menjadi ranah kepolisian untuk membuktikannya.

Kombes Isir membenarkan ada putusan perdata dari Pengadilan Negeri Surabaya yang dijadikan lampiran pengajuan sertifikat hak milik yang diajukan oleh para tersangka.

"Kawan-kawan dari Kantor Pertanahan Surabaya I secara yuridis formilnya melihat ada putusan pengadilan, sehingga kemudian diproses melakukan pengukuran hingga menerbitkan peta bidang. Namun secara materiil, yang kemudian bisa kita ungkap, ternyata ada setingan," ucapnya.

Kapolrestabes menjelaskan, dalam komplotan mafia tanah yang telah ditetapkan tersangka ini, ada yang berperan sebagai pendana.

BACA JUGA: Komnas PA Gas Kasus SPI, Sampaikan Data Tambahan ke Polda Jatim

Selain itu, Subagiyo, salah satu tersangka, adalah seorang ASN yang pernah menjabat sebagai perangkat kelurahan dan sekretaris camat di wilayah setempat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya