
Sekada diketahui, anggota DPRD Kabupaten Jember berinisial IB ditahan di Lapas Kelas II-A Jember usai mengikuti persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jember, Rabu (9/6).
BACA JUGA: PDIP Surabaya Tepis Adanya Klaster Ziarah Makam Bung Karno
Penahanan terdakwa IB terkait dengan penetapan hakim pengadilan negeri pada sidang perdana kasus penganiayaan tersebut.
Hakim khawatir, terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi lainnya, atau mengulangi perbuatannya lagi, sehingga memutuskan untuk dilakukan penahanan 30 hari ke depan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News