2 Pria di Jember Mengaku Wartawan, Memeras Belasan Juta Rupiah

2 Pria di Jember Mengaku Wartawan, Memeras Belasan Juta Rupiah - GenPI.co JATIM
Barang bukti yang diamankan Satreskrim Polres Jember terkait kasus pemerasan yang dilakukan wartawan gadungan di Jember (ANTARA/ HO - Polres Jember)

MA pernah tercatat masuk bui pada 2017 dengan kasus yang sama pemerasan. 

Sedangkan ME pernah terjerat kasus pencurian sepeda motor yang ditangani Polsek Sumbersari. 

Saat ini kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut. Diketahui ada dua tersangka lain yang masih dalam pengejaran. 

BACA JUGA: Indahnya Tas Anyam Kreasi Fionel, Sudah Tembus Sidney dan Dubai

"Sementara dari hasil pengembangan pemeriksaan diketahui masih ada nama tersangka lain yang identitasnya sudah kami kantongi, yakni AG dan SS," bebernya. 

Polisi menjerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. (ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya