
"Kerugian saat ini yang dialami pihak koperasi kurang lebih Rp 74 juta," kata Didik.
Hasil pemerikaan terhadap SNS, uang hasil penggelapan diperuntukkan keperluan pribadi, mulai dari membeli perhiasan hingga motor.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan buku tabungan, laporan keuangan periode Juni 2020, daftar gaji karyawan Mei 2020, serta laporan keuangan kasbon.
Kepolisian juga menyita laporan keuangan pada bulan Mei dan Juni, kuitansi, dan beberapa barang bukti lainnya.
BACA JUGA: Pekerja Masuk Surabaya Wajib Tes PCR, Pengusaha Kalang Kabut
Tersangka mengajukan pinjaman di tempatnya bekerja untuk menutupi kerugian.
"Ketika mau laporan dia bingung karena uangnya digunakan secara pribadi, tanpa sepengetahuan pimpinan sini (koperasi) dia mengajukan pinjaman mengatasnamakan pimpinan sini," kata dia. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News