Pekerja Masuk Surabaya Wajib Tes PCR, Pengusaha Kalang Kabut

Pekerja Masuk Surabaya Wajib Tes PCR, Pengusaha Kalang Kabut - GenPI.co JATIM
Ketua Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto (ANTARA Jatim/A Malik Ibrahim)

Jatim.GenPI.co - Meningkatnya Covid-19 di sejumlah daerah membuat Pemkot Surabaya memberikan syarat tes usap atau swab PCR untuk bisa melintas masuk. 

Belum lama ini Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/6744/436.8.4/2021 tentang antisipasi penyebaran Covid-19 akibat mobilitas perjalanan pekerja atau karyawan keluar masuk kota Surabaya. 

BACA JUGA: Nakes Ditambah di Pos Penyekatan Suramadu, Antisipasi ini

SE yang ditandatangai tanggal tertanggal (18/6) itu tertuang industri diimbau meminta hasil tes usap PCR karyawan atau pegawai 3x24 jam. 

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Adik Dwi Putranto menilai kebijakan tersebut akan sangat memberatkan para pengusaha. 

Syarat tes usap bagi pekerja untuk bisa masuk Kota Surabaya membebani pengusaha. 

"Iya kalau jadi beban karyawan atau pengusaha sangat berat, bisa dihitung umpamanya tidak ada fasilitas swab gratis dari pemerintah, satu orang perlu biaya sekitar Rp 1 juta untuk masuk Surabaya," ujarnya, Sabtu (19/6). 

Kebijakan tersebut dapat semakin memperburuk kondisi perekonomian di Surabaya. Mengingat iklim industri atau pengusaha belum kembali pulih benar sejak pertama pandemi menyerang. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya