2 Warga Surabaya dan Madura Raup Rp 86 Juta dari Jualan Ijazah

2 Warga Surabaya dan Madura Raup Rp 86 Juta dari Jualan Ijazah - GenPI.co JATIM
Polisi saat merilis kasus pengungkapan ijazah palsu di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Selasa (22/6/2021). (ANTARA Jatim/Willy Irawan)

Jatim.GenPI.co - Polda Jawa Timur meringkus dua orang sindikat pembuat ijazah palsu. 

Keduanya bernisial MW (32) warga Jalan Kesambi Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Bangkalan dan BP (26) warga Jalan Kedinding Lor, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

BACA JUGA: Oknum Polisi Terseret Kasus Narkoba Kades, Ini Kata Polres Jember

Modusnya, kedua tersangka biasaya beraksi menjual ijazah palsu di media sosial (medsos). 

"Dari pengakuan kedua tersangka, hasilnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (22/6). 

Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham mengatakan, tersangka menjalankan aksinya sejak akhir tahun 2019. 

"Ada sembilan jenis produk yang dibuat oleh kedua pelaku dengan harga yang bervariasi," kata dia. 

Harganya pun bervariasi. Misalkan, ijazah SD dihargai Rp 500 ribu. Sedangkan SMP Rp 700 ribu, dan SMA/SMK Rp 800 ribu. Sementara untuk ijazah S1 Rp2 juta, ijazah S2 Rp 2,5 juta. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya