2 Warga Surabaya dan Madura Raup Rp 86 Juta dari Jualan Ijazah

2 Warga Surabaya dan Madura Raup Rp 86 Juta dari Jualan Ijazah - GenPI.co JATIM
Polisi saat merilis kasus pengungkapan ijazah palsu di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Selasa (22/6/2021). (ANTARA Jatim/Willy Irawan)

Tidak hanya ijazah, tersangka ini juga memalsukan kartu tanda penduduk (KTP). Keduanya mematok tarif Rp 300 ribu untuk KTP. 

Kemudian Kartu Keluarga dihargai Rp 300 ribu, akta kelahiran Rp 250 ribu dan sertifikat pelatihan satpam Rp 500 ribu.

"Ada beberapa orang yang sudah kami periksa, dan saat ini masih kami lacak orang-orang yang menggunakan jasa kedua pelaku," katanya.

Sejak operasional tahun 2019 keduanya sudah mendapatkan keuntungan Rp86 juta.

BACA JUGA: Giliran Aprindo Jatim yang Teriakan Keberatan Syarat Tes PCR

"Sedangkan untuk cara memesan ijazah palsu dari pelaku, korban cukup menelpon tersangka BP dan memesan ijazah. Korban hanya mengirimkan nama juga gelar yang diinginkan dan tidak ada identitas lengkap," tegasnya. 

Dari perbuatan kedua tersangka, mereka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya