
"Penyerahan tahap dua itu, tersangka dalam kondisi sehat dan didampingi oleh tim penasehat hukumnya di Kantor Kejari Jember," katanya.
BACA JUGA: Ternyata, Ini Alasan Pemkot Surabaya Produksi Peti di Balai Kota
Selanjutnya pihak jaksa penuntut umum (JPU) memiliki waktu untuk membuat surat dakwaan dan membuat pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jember untuk disidangkan.
"Sementara jaksa yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut, yakni Kasi Pidana Umum Adhitya Okto Tohari, sehingga dalam waktu dekat akan membuat surat dakwaan atas perkara itu," kata dia. (ant0
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News