Berani Timbun Alkes dan Oksigen, Ancaman Polda Jatim Mengerikan

Berani Timbun Alkes dan Oksigen, Ancaman Polda Jatim Mengerikan - GenPI.co JATIM
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (ANTARA Jatim/HO-Bidhumas Polda Jatim/WI)

"Aturannya sudah jelas, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen," tegasnya.

BACA JUGA: Kabar Baik, 443 tim Daftar Jadi Jagoan Tani Banyuwangi

Sebagaimana yang diketahui, Menkes Budi Gunadi Sadikin telah menerbitkan SK Menkes HK.1.7./Menkes/4826/2021, tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) obat penanganan Covid-19.

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji meminta kepada seluruh penjual dan distributor obat-obatan yang biasa dikonsumsi oleh pasien Covid-19, agar tak nakal mempermainkan harga eceran tertinggi (HET). (nan)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya