"Aturannya sudah jelas, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen," tegasnya.
BACA JUGA: Kabar Baik, 443 tim Daftar Jadi Jagoan Tani Banyuwangi
Sebagaimana yang diketahui, Menkes Budi Gunadi Sadikin telah menerbitkan SK Menkes HK.1.7./Menkes/4826/2021, tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) obat penanganan Covid-19.
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji meminta kepada seluruh penjual dan distributor obat-obatan yang biasa dikonsumsi oleh pasien Covid-19, agar tak nakal mempermainkan harga eceran tertinggi (HET). (nan)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News