
HBP dibantu ASK (39) yang merupakan pegawai swasta. "ASK berperan mencari agen penjualan tiket bus, atau mencari calon penumpang yang menjadi korbannya," katanya.
BACA JUGA: Covid-19 Makin Menggila, Belasan IGD RS di Surabaya Berguguran
Untuk satu surat negatif Covid-19 dari GeNose C-19 dihargai Rp 50 ribu. Dari hasil itu, pelaku meraup keuntungan jutaan rupiah tersebut.
"Kedua tersangka kami kenakan Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya pidana maksimal enam tahun penjara," kata AKBP Ganis. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News