Bukannya Bantu Turunkan Covid-19, Nakes Sumenep ini Bikin Geram

Bukannya Bantu Turunkan Covid-19, Nakes Sumenep ini Bikin Geram - GenPI.co JATIM
Polisi menunjukkan barang bukti surat kesehatan tes GeNose C-19 palsu, serta menangkap dua orang pelaku, saat konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (5/7). (ANTARA Jatim/Hanif Nashrullah)

HBP dibantu ASK (39) yang merupakan pegawai swasta. "ASK berperan mencari agen penjualan tiket bus, atau mencari calon penumpang yang menjadi korbannya," katanya. 

BACA JUGA: Covid-19 Makin Menggila, Belasan IGD RS di Surabaya Berguguran

Untuk satu surat negatif Covid-19 dari GeNose C-19 dihargai Rp 50 ribu. Dari hasil itu, pelaku meraup keuntungan jutaan rupiah tersebut. 

"Kedua tersangka kami kenakan Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya pidana maksimal enam tahun penjara," kata AKBP Ganis. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya