
Jatim.GenPI.co - Kamu, calon pemohon SKCK di Kota Surabaya ada pemberitahuan terbaru mengenai proses permohonan SKCK.
Dimana mulai tanggal 7 Juli 2021, selama masa pandemi Covid-19 untuk pengurusan SKCK dengan melampirkan bukti vaksin.
BACA JUGA: Bukannya Bantu Turunkan Covid-19, Nakes Sumenep ini Bikin Geram
Melansir dari twitter SKCK Polrestabes Surabaya, @SKCK_Tabes_Sby.
BACA JUGA: Berani Timbun Alkes dan Oksigen, Ancaman Polda Jatim Mengerikan
Bagi calon pemohon yang hendak mengurus SKCK, setidaknya melampirkan vaksinasi tahap pertama.
Bukti vaksin tersebut setidaknya minimal vaksin tahap 1 yang sudah dijalani. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News