
Budi menyebutkan, potensi kerugian negara dari penggagalan upaya pembawaan telepon genggam ilegal yakni sekitar Rp 469.422.000.
"Penindakan pembawaan telepon genggam ilegal asal kawasan bebas Batam ini merupakan hasil kerja keras serta komitmen Bea Cukai Juanda untuk terus melakukan pengawasan dan menjalankan fungsi sebagai community protector," ujarnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News