
GenPI.co - Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penggunaan boraks untuk kerupuk.
Petugas sukses menyita 3,9 ton kerupuk berbahan boraks yang sudah siap diedarkan.
BACA JUGA: Ratusan Telepon Genggam dari Batam Disita di Bandara Juanda
"Kami juga menyita 1,4 ton boraks untuk bahan campuran pembuatan kerupuk tersebut," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo Wahyudin Latif, Selasa (2/3).
Selain menyita barang bukti, pihak berwajib juga berhasil menangkap dua tersangka.
Keduanya berinisial SN dan ST. Menurut Wahyudin, keduanya merupakan pasangan suami istri.
Wahyudin menjelaskan, SN dan ST dijerat pasal 136 atau pasal 142 UU RI Nomor 18 tahun 20112 tentang Pangan.
"Atau, pasal 162 ayat (1) UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara," kata Wahyudin.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News