Awalnya Polisi Menyangsikan, Karena Tidak Kompak jadi Terbongkar

Awalnya Polisi Menyangsikan, Karena Tidak Kompak jadi Terbongkar - GenPI.co JATIM
ilustrasi penangkapan (Foto: Antara)

Yuni pun lantas melaporkan ke kepolisian. Petugas menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengumpulkan sejumlah saksi. 

Hasilnya, dugaan pelaku pencurian mengerucut kepada dua orang Reno dan CRL. Polisi sempat menyangsikan jika pelakunya adalah kedua kakak beradik tersebut. 

Namun, setelah dilakukan interogasi didapati keterangan berbeda. "Keterangan yang disampaikan kedua pelaku berbeda," ucap Kompol Hari. 

BACA JUGA: Woman Entrepreneur dan JCI Komitmen Bantu Tangani Pandemi

Sang kakak, Reno berdalih dua ponsel barang bukti itu hasil pembelian adiknya. Sedangkan adiknya mengaku memang hasil curian.

Polisi kemudian mengamankan keduanya ke kantor polisi. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan alias curat. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. (jpnn)
 


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Terjaga dari Tidur Siang, Yuni Panik, Pintu Rumah Terbuka Sedikit Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Terjaga dari Tidur Siang, Yuni Panik, Pintu Rumah Terbuka Sedikit", https://jatim.jpnn.com/kriminal/2539/terjaga-dari-tidur-siang-yuni-panik-pintu-rumah-terbuka-sedikit?page=2

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya