
Akibat perbuatannya, ES pun dikenakan Pasal 198 Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
BACA JUGA: Nongkrong di Warkop Lupa Waktu, Rian Nyaris Dikira Curanmor
Nico berharap tak ada temuan kejadian serupa. Masyarakat diminta tak melakukan penjualan obat, jika tidak mempunyai izin resmi.
"Tolong bila bukan apotek atau apoteker atau bukan toko obat yang punya wewenang untuk itu jangan menjual," tandasnya. (nan)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News