
"Untuk sidang perdana nanti agendanya pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jember," katanya.
BACA JUGA: Instruksi Wali Kota Surabaya Jaga Optimisme Puskesmas Buka 24 Jam
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Jember Agus Budiarto menyebut telah menunjuk Adek Sri S dan kawan-kawan selaku Jaksa Penuntut umum (JPU).
"Jaksa akan membacakan surat dakwaannya pada sidang perdana nanti," katanya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News