
BACA JUGA: Hizbul Wathan Libur Latihan, Pemain Tetap Jaga Fisik
"Pengendara kami berikan tindakan tilang. Barang bukti motor diamankan di kantor PJR Induk Jatim II," katanya.
Ulah Firli ini pun langsung mendapatkan tindakan dengan Pasal 287 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (nan)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News