
Jatim.GenPI.co - Dua pekan berjalan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Surabaya masih diwarnai sejumlah pelanggaran.
Bahkan, ada sebuah restoran, yakni White House di kawasan Gubeng, Surabaya yang memberlakukan dine in atau makan di tempat.
BACA JUGA: Aturan PPKM Darurat di Surabaya Disindir, DPRD Beri Saran Penting
"Kemarin, petugas telah menindak restoran yang melanggar aturan di kawasan Gubeng," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Eddy Christijanto, Sabtu (17/7).
Restoran tersebut sempat membuat geleng-geleng kepala. Restoran yang berada di Jalan Sulawesi, Gubeng tersebut secara terang-terangan beriklan di salah satu media massa bahwa tetap melayani makan di tempat.
Padahal, dalam aturan PPKM Darurat yang disertai dengan surat edaran wali kota sudah jelas melarang pelayanan dine in, apalagi diiklankan.
"Saat didatangi petugas, mereka yang buka layanan dine ketakutan. Petugas langsung menyingkrikan kursi yang ada di restoran itu," katanya.
BACA JUGA: Pelatih Persebaya Was-was dengan Kondisi Cedera Bek Mudanya
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News