
BACA JUGA: 5 Produk yang Diyakini Bisa Pecah Kebuntuan Ekspor Jatim
Pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancamanya hukuman di atas 5 tahun.
Aksi Anang yang berhasil digagal warga tersebut sempat viral sebelumnya di media sosial. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News