
Jatim.GenPI.co - Petugas membubarkan hajatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan di Kecamatan Patrang, Jember.
Tidak tanggung-tanggu, petugas membubarkan paksa hajatan di enam titik sekaligus.
BACA JUGA: Resepsi Pernikahan di Kota Kediri Terpaksa Harus Dihentikan
Di antaranya, Kelurahan Jember Lor, Kelurahan Patrang, Hotel Cempaka Kelurahan Gebang, dan tiga lokasi lainnya berada di Kelurahan Banjarsengon.
Muspika Kecamatan Patrang yang dipimpin Kapolsek Patrang AKP Heri Supadmo menyayangkan masih adanya masyarakat di saat PPKM Darurat.
"Masih kurangnya pemahaman masyarakat terkait PPKM Level 3 yang telah disampaikan pemerintah, sehingga ada yang tetap melakukan kegiatan yang berpotensi mengundang massa dalam skala besar," ujarnya, Minggu (25/7).
Jember memang tengah dihadapkan lonjakan kasus Covid-19 gelombang kedua. Kabupaten ini juga masuk dalam zona merah di peta risiko Covid-19.
"Kami selalu Muspika Patrang meminta supaya tidak meneruskan acara hajatan yang berpotensi mengundang banyak massa," imbuhnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News