Resepsi Pernikahan di Kota Kediri Terpaksa Harus Dihentikan

Resepsi Pernikahan di Kota Kediri Terpaksa Harus Dihentikan - GenPI.co JATIM
Satuan Tugas PPKM Mikro Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, dengan Satpol PP Kota Kediri memberikan edukasi pada warga yang menggelar resepsi pernikahan di sebuah hotel, Kediri, Jawa Timur, Sabtu (24/7/2021). ANTARA Jatim/HO-Kominfo Kota Kediri

Jatim.GenPI.co - Menggelar pernikahan sebenarnya tidak dilarang di masa PPKM Darurat. Asalkan tidak menimbulkan kerumunan. 

Satgas PPKM Kecamatan Pesantren, Kota Kediri belum lama ini terpaksa membubarkan acara resepsi pernikahan di sebuah hotel. 

BACA JUGA: Daftar dan Jadwal Penutupan Jalan Kota Kediri 24 dan 25 Juli 2021

Satgas PPKM Mikro dan Satpol PP Kota Kediri langsung mendatangi lokasi setelah mendapati laporan meminta acara dipercepat dan dihentikan. 

Sekretaris Kecamatan Pesantren, Kota Kediri Hari Siswanto mengatakan, sebenarnya panitia acara pernikahan sudah sesuai dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes). 

Semua tamu yang masuk sudah diperiksa suhu tubuhnya, menerapkan jaga jarak, memakai masker, hingga tidak ada prasmanan. 

"Hanya saja acara ini tidak memiliki izin dari Satgas, bahkan ketika kami hitung, jumlah pengunjung pun melebihi aturan, maksimal 10 orang," ujar Hari, Sabtu (24/7). 

Selama PPKM Darurat, Pemkot Kediri memebuat aturan yang mengimbau agar tidak menggelar resepsi pernikahan terlebih dahulu. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya