
Ia mengatakan Polresta Probolinggo akan bertindak tegas dan memproses sesuai hukum yang berlaku apabila ada pengambilan paksa jenazah yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan pengerahan massa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
BACA JUGA: Kapolres Situbondo Warning Perebut Jenazah Covid, Jangan Ada Lagi
Direktur RSUD dr. M. Saleh Kota Probolinggo dr. Abroor Kuddah mengatakan pihaknya sudah menjelaskan bahwa almarhum adalah pasien terkonfirmasi positif COVID-19.
"Hasil tes usap menyatakan bahwa almarhum terkonfirmasi positif COVID-19 dan saat hendak dimakamkan secara protokol kesehatan sempat terjadi upaya penolakan oleh pihak keluarga," katanya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News