
"Modus tersangka melakukan perusakan mobil ambulans tersebut secara bersama-sama," katanya.
"Mereka merusak kaca sebelah kiri hingga pecah, memukul bodi ambulans hingga penyok serta merusak alat manometer tabung oksigen yang ada dalam mobil ambulan," imbuhnya.
Kepolisian, kata dia, telah melakukan langkah-langkah penyelidikan untuk menindaklajuti kasus tersebut. Seperti melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan lima orang saksi.
BACA JUGA: Viral Emak-emak Naik Sepeda Motor di Situbondo Menerobos IGD
"Sedangkan untuk barang bukti berupa satu unit mobil ambulans dan tiga buah pakaian milik pelaku sudah kami amankan," katanya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News