Budi mengimbau bila ada korban lainnya untuk melaporkan kepada kepolisian.
BACA JUGA: Warga Surabaya Ini Mengadu, Katanya Tidak Dapatkan BST
"Tersangka mengaku uang digunakan untuk keperluan pribadi. Jika ada korban lain, silakan melapor," katanya pula.
Tersangka dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News