Pria di Malang Bawa Kabur Uang Miliaran, Bikin Korbannya Terkapar

Pria di Malang Bawa Kabur Uang Miliaran, Bikin Korbannya Terkapar - GenPI.co JATIM
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto (kedua kiri) pada saat melakukan jumpa pers terkait kasus penipuan dengan kerugian mencapai Rp1,25 miliar, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (2/8/2021). ANTARA/HO-Humas Polresta Malang Kota

Budi mengimbau bila ada korban lainnya untuk melaporkan kepada kepolisian.

BACA JUGA: Warga Surabaya Ini Mengadu, Katanya Tidak Dapatkan BST 

"Tersangka mengaku uang digunakan untuk keperluan pribadi. Jika ada korban lain, silakan melapor," katanya pula.

Tersangka dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya