Tergantung dari tim penindakan Satgas Covid-19 Sampang. "Penerapan UU tersebut merupakan jalan terakhir apabila prokes masih tetap tidak dipatuhi oleh masyarakat," ungkapnya.
BACA JUGA: Daftar Masker Ampuh Enyahkan Komedo
Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan pelanggar dapat dikenakan pidana penjara. Seperti yang tertuang pada pasal 92, 93 dan 95.
"Dalam pasal itu berbunyi, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana, dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta," katanya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News