Nekat Gelar Orkes di Sampang, Siap-siap Denda Rp 100 Juta

Nekat Gelar Orkes di Sampang, Siap-siap Denda Rp 100 Juta - GenPI.co JATIM
Ilustrasi pandemi Covid-19. Foto: Pixabay/TheDigitalArtist

Jatim.GenPI.co - Pemkab Sampang mengancam warganya yang nekat masih menggelar keramaian seperti hajatan dan dangdutan. 

Pelanggar yang tak patuh akan dikenakan undang-undang karantina kesehatan. 

BACA JUGA: Nekat Gelar Dangdutan, 2 Warga Sampang Pasrah di Depan Hakim

Tindakan tegas yang mengarah ke pidana ini diambil sebagai upaya untuk memberikan efek jera kepada pelanggar protokol kesehatan (prokes). 

Undang-undang karantina kesehatan bisa saja digunakan bila dianggap penerapan Perbup belum membuat efek jera.

"Apabila sudah kita ingatkan beberapa kali tidak mau dan tetap melanggar, mau tidak mau, suka tidak suka akan kita terapkan UU Karantina Kesehatan," ujar Sekdakab Sampang, Yuliadi Setiawan. 
 
"Meski kita paham bahwa penegakan ini adalah ultimum remedium," kata dia melansir Ngopibareng.id. 

Saat ini, kata dia, Pemkab Sampang masih mengedepankan sosialisasi, ajakan yang persuasif, edukatif dan humanis. 

Namun tidak mungkin jika ada yang membandel menggelar hajatan perkawinan dengan hiburan orkes dangdut di tengah PPKM untuk dikenakan sanksi lebih berat. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya