Penting! Sampang Terapkan UU Kesehatan, Pelanggar PPKM Waspadalah

Penting! Sampang Terapkan UU Kesehatan, Pelanggar PPKM Waspadalah - GenPI.co JATIM
Rapat Satgas COVID-19 Sampang, Jawa Timur, tentang pemberlakukan UU Karantina Kesehatan. ANTARA/HO-Humas Sampang

"Atas dasar itulah, maka kami memandang perlu memberlakukan penerapan undang-undang karantina kesehatan," tegasnya. 

Ia berharap, dengan penerapan UU kesehatan aka ada efek jera. Toh, juga selama ini pemkab telah mengedepankan tindakan persuasif, edukatif dan humanis, dalam memberikan sosialisasi penegakan disiplin prokes. 

BACA JUGA: Sempurnakan No Makeup Makeup Look dengan Lip Cream Sarita Beauty

"Jika UU Karantina Kesehatan ini diterapkan, warga yang masih nekat melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana penjara. Dan sanksi itu sudah tertuang di Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 95," kata dia.

Salah satu isi dari pasal pada UU Karantina Kesehatan itu dijelaskan, pelanggar dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya