Penting! Sampang Terapkan UU Kesehatan, Pelanggar PPKM Waspadalah

Penting! Sampang Terapkan UU Kesehatan, Pelanggar PPKM Waspadalah - GenPI.co JATIM
Rapat Satgas COVID-19 Sampang, Jawa Timur, tentang pemberlakukan UU Karantina Kesehatan. ANTARA/HO-Humas Sampang

Jatim.GenPI.co - Pemkab Sampang mengambil sikap tegas untuk menegakkan protokol kesehatan (prokes) di wilayahnya. 

Sekretaris Satgas Covid-19 Pemkab Sampang Yuliadi Setiawan menyebut pihaknya telah memutuskan untuk menerapkan pemberlakuan Undang-undang kesehatan. 

BACA JUGA: Nekat Gelar Orkes di Sampang, Siap-siap Denda Rp 100 Juta

"Mau tidak mau, suka atau tidak suka kita terapkan Undang-Undang Karantina Kesehatan, dan ini kami lakukan demi kepentingan masyarakat luas dan kesehatan rakyat Sampang," ujarnya, Senin (9/8). 

Keputusan itu menyusul banyaknya pelanggaran yang dilakukan sebagian oknum warga terkait penerapan prokes. 

Karena, kata dia, selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ditemukan ada sebagian warga yang menggelar pesta hiburan massal. 

Sebenarnya, pemerintah bersama Satgas Covid-19 sudah melakukan proses penegakkan hukum terhadap pelanggar prokes. Bahkan ada beberapa yang sudah disidangkan. 

Namun, tampaknya itu belum juga memberikan efek jera. Masih banyak yang melakukan kegiatan berpotensi menimbulkan kerumunan massa dengan cara mengecoh petugas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya