Video Penembakan Anjing Bikin Geram, Polresta Malang Turun Tangan

Video Penembakan Anjing Bikin Geram, Polresta Malang Turun Tangan - GenPI.co JATIM
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo, saat memberikan keterangan dalam jumpa pers di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (27/8/2021). (ANTARA/HO-Humas Polresta Malang Kota)

Jatim.GenPI.co - Viral video berdurasi 1 menit 11 detik yang menampilkan seekor anjing ditembak seseorang menggunakan senapan angin. Diduga kejadian tersebut di Kota Malang.

Polresta Malang turun tangan mendalami video viral penembakan anjing tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, belum ada laporan terkait kejadian tersebut.

BACA JUGA:  Polresta Malang Libatkan 2 Saksi Ahli, dalami Kasus Fetish Mukena

Namun, pihaknya mengaku, telah melakukan penyelidikan. "Tim kami sudah melakukan penyelidikan. Saat ini, kami masih belum menerima laporan, namun kami bergerak cepat," ujarnya, Jumat (27/8).

Titon menyebutkan, kasus penembakan menggunakan senapan angin tersebut bisa ditindaklanjuti.

BACA JUGA:  Penjemputan Belum Selesai, 115 Warga Kota Malang Masih Isoman

Sebab, berdasarkan ketentuan senapan angin hanya boleh dipergunakan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran, atau target.

Kepemilikan senapan angin diperbolehkan selama tidak disalahgnakan. Namun, jika dipergunakan untuk menembak binatang atau bahkan manusia, jelas menyalahi aturan.

BACA JUGA:  Fetish Mukena Berkeliaran, Polresta Malang Turun Tangan

"Itu dipergunakan untuk olahraga, ketangkasan, tidak apa-apa. Kalau dipakai menembak orang, itu salah. Termasuk binatang, jika terbukti akan kita kenakan pasal 302 KUHP," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya