Polisi Curiga, 2 Pemuda Surabaya ini Terus Terobos Traffic Light

Polisi Curiga, 2 Pemuda Surabaya ini Terus Terobos Traffic Light - GenPI.co JATIM
Barang bukti 30.528 butir pil koplo berlogo Y yang dari dua pengedar bernama Putra dan Jimmy. Foto: JPNN/Dok. Polsek Bubutan

"Kedua pelaku mengaku disuruh seseorang bernama Bajol yang saat ini mendekam di Lapas Madiun," katanya.

Barang tersebut, kata dia, rencaananya akan diedarkan ke beberapa orang kenalan sesuai arahan Bajol saja.

Kasus ini tengah terus didalami, termasuk jaringan peredaran narkoba.

BACA JUGA:  Polisi Beri Uang ke Pemuda Kolong Jembatan, Bikin Mewek

Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU 36/2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (jpnn/genpi)


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Bolak-Balik Terobos Lampu Merah, Putra dan Jimmy Ternyata Mengangkut ... Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Bolak-Balik Terobos Lampu Merah, Putra dan Jimmy Ternyata Mengangkut ...", https://jatim.jpnn.com/kriminal/4722/bolak-balik-terobos-lampu-merah-putra-dan-jimmy-ternyata-mengangkut?page=2

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya