Daftar Pengadilan Agama Surabaya Mudah, Warga Senang

Daftar Pengadilan Agama Surabaya Mudah, Warga Senang - GenPI.co JATIM
Kantor Pengadilan Agama (PA) di Kota Surabaya (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)

Jatim.GenPI.co - Mendaftarkan perkara di Pengadilan Agama (PA) Kota Surabaya saat ini semakin mudah, sebab bisa dilakukan melalui kantor keluraan masing-masing.

Kepala Pengadilan Agama (PA) Kota Surabaya Samarul Falah mengatakan, Pemkot Surabaya bersama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama (Kemenag) telah menjalin kerja sama untuk mewujudkan pelayanan peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

"Inisiatif ini muncul saat saya bertemu Wali Kota Surabaya dan Kepala Kantor Kemenag Surabaya. Dalam pertemuan itu, muncul gagasan bersama untuk memberikan solusi kepada masyarakat agar mendapatkan kemudahan layanan dan biaya murah," ujarnya.

BACA JUGA:  Jabatan Usai, Mantan Kades di Ngawi Harus Berurusan dengan Kejari

Lanjut dia, pihaknya mempunyai ide agar warga bisa mendaftarkan perkara melalui kelurahan. Apalagi di PA Surabaya sidangnya juga begitu banyak, dan PA tidak mempunyai lahan parkir karena dikelola oleh masyarakat di jalan.

Alhasil, ide gagasan itu pun kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan MoU tanggal 31 Mei 2021 dan diadendum dengan diperluas antara PA bersama Pemkot Surabaya membuka akses layanan pendaftaran perkara di seluruh kelurahan dengan aplikasi "ACO-ERI”. Yakni, pusat aplikasi pendaftaran perkara e-court secara daring yang terintegrasi dengan PA Surabaya.

BACA JUGA:  Terjadi Ledakan di Sebuah Rumah Mojokerto, Kaca Berhamburan

Samarul menjelaskan, dengan adanya MoU itu, maka pendaftaran perkara di PA Surabaya dapat dilakukan secara daring melalui e-Kios di seluruh kantor kelurahan Surabaya.

"Bahkan, melalui e-Kios tersebut, masyarakat bisa secara mandiri memanfaatkan layanan tersebut," katanya.

BACA JUGA:  Fakta-Fakta Bom Bondet di Kabupaten Pasuruan

Ia berharap, melalui layanan ini warga lebih mudah melakukan pendaftaran perkara dengan biaya murah. Bahkan, pendaftarannya bisa dilakukan secara mandiri tanpa harus menggunakan jasa pendamping. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya