
Jatim.GenPI.co - Dua warga Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Gresik hanya bisa pasrah saat polisi menangkap mereka.
Mazwan Anas (28) dan Ainur Rochim (26), kepergok petugas Polsek Bubutan, Surabaya saat sedang bertransaksi pil trihexyphenidyl alias pil yarindo.
Petugas yang mendapatkan informasi adanya jual beli obat-obatan terlarang, latas mengikuti dua tersangka tersebut.
BACA JUGA: Warga Gresik ini Bikin Geram Pasien Covid-19, Kini Kena Batunya
Begitu sampai di depan Pasar Loak di Jalan Dupak, Asemrowo, Surabaya, polisi langsung menggeledah keduanya.
"Saat digeledah mereka membawa dua botol putih berisi obat-obatan," kata Kanit Reskrim Polsek Bubutan AKP Olloan Manulang, Sabtu (11/9).
BACA JUGA: Perhatian, Polres Gresik Berlakukan Penyekatan di 3 Titik ini
Botol di dalam kantong plastik itu berisikan ratusan pil terlarang. Masing-masing botolnya berisikan 950 butir.
"Keduanya disuruh seseorang di kawasan Bendul Merisi dan diiming-imingi upah Rp 500 ribu," kata dia.
BACA JUGA: Jabatan Usai, Mantan Kades di Ngawi Harus Berurusan dengan Kejari
Polisi terus mengembangkan kasus tersebut. Olloan Manulang menyebut tengah memburu pemasok pil yarindo kepada Mazwan Anas dan Ainur Rochim.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Di Depan Pasar, Anas dan Ainur Diciduk, Isi Kantong Plastik Jadi Penyebabnya Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Di Depan Pasar, Anas dan Ainur Diciduk, Isi Kantong Plastik Jadi Penyebabnya", https://jatim.jpnn.com/kriminal/5567/di-depan-pasar-anas-dan-ainur-diciduk-isi-kantong-plastik-jadi-penyebabnya?page=2
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News