
Korupsi berawal saat dikucurkannya dana kredit sennilai Rp 100 miliar kepada 10 kelompok debitur pada kurun waktu 2017 hingga September 2019.
Pelaku mengungkapann, modus yang digunakan yakni dengan meminjam nama-nama orang lain untuk menerima kredit. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News