31 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap, Mencengangkan!

31 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap, Mencengangkan! - GenPI.co JATIM
Barang bukti yang diamankan oleh penyidik Satreskoba Polres Jember dari hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru. ANTARA/HO-Polres Jember

Jatim.GenPI.co - Aparat Kepolisian Resor Jember, menangkap 31 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang dari hasil "Operasi Tumpas Narkoba Semeru" 2021.

Operasi tersebut berlangsung pada 1-12 September 2021 di wilayah setempat.

"Selama 12 hari, kami mengamankan 31 tersangka dari 29 kasus hasil ungkap polres dan polsek jajaran," kata Kasat Narkoba Polres Jember Iptu Sugeng Irianto dalam rilis yang diterima ANTARA di Jember, Kamis (16/9).

BACA JUGA:  Polisi Tetapkan 4 Tersangka Ledakan Bom Ikan di Pasuruan

Dari puluhan tersangka itu, barang bukti yang diamankan yakni sabu-sabu seberat 7,5 gram, kemudian ganja 5 gram, sedangkan barang bukti obat keras berbahaya berupa trihexyphenidyl sebanyak 42.138 butir dan dekstrometrophan sebanyak 1.726 butir.

Ia menjelaskan hasil ungkap kasus masalah narkotika sebanyak delapan kasus dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 8 orang, lalu kasus obat keras berbahaya yang berhasil diungkap sebanyak 21 kasus dengan tersangka 23 orang dimana semuanya adalah laki-laki.

BACA JUGA:  Rupbasan Surabaya Overload, Barang Sitaan Menumpuk

"Untuk kasus narkotika pasal yang dikenakan yaitu pasal 114 pasal 112 pasal 111 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tuturnya.

Sedangkan untuk tersangka pengedar obat keras berbahaya dijerat dengan pasal 196 sub pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan kesediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan.

BACA JUGA:  11 Terduga Teroris Diterbangkan ke Jakarta

"Untuk ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya