Berisik, Kelakuan Pria Surabaya ini Bikin Kaget Pemilik Rumah

Berisik, Kelakuan Pria Surabaya ini Bikin Kaget Pemilik Rumah - GenPI.co JATIM
Tersangka bersama barang bukti usai digelandang ke Polsek Kenjeran (Foto: Ngopibareng.idistimewa)

Warga kemudian membawa pelaku ke Polsek Kenjeran. Sedangkan satu orang teman Aidul berhasil kabur.

"Temannya tersangka melarikan diri. Barang bukti dan tersangka sudah dibawa ke Polsek Kenjeran,” ungkapnya.

Kepada petugas, pelaku mengaku belum lama keluar dari penjara. Empat bulan lalu dia baru saja menyelesaikan hukumannya dengan kasus yang sama, yakni pencurian kendaraan bermotor.

BACA JUGA:  Fakta Penjualan Kayu Ilegal Mencoreng Surabaya dan Gresik

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya