Gara-gara Sepeda Motor, Sejoli Asal Madiun ini Diciduk Polisi

Gara-gara Sepeda Motor, Sejoli Asal Madiun ini Diciduk Polisi - GenPI.co JATIM
Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menunjukkan barang bukti sepeda motor yang dicuri tersangka sepasang kekasih di wilayah hukumnya. ANTARA/HO-Diskominfo Kota Madiun

Jatim.GenPI.co - Bijaklah dalam memilih pasangan. Mungkin kata bijak tersebut cocok disematkan pasangan kekasih asal Madiun ini.

Polres Madiun Kota menangkap Dewi Ayu (29) warga Kelurahan/Kecamatan Taman, dan Yoyok Herkuncoro warga Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Keduanya terlibat kasus dugaan pencurian sepeda motor.

"Keduanya ditangkap karena terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Vario 125 bernomor polisi AE-6811-CD," ujar Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Jumat (24/9).

BACA JUGA:  Berbekal Seragam Cokelat, Pria Madiun ini Menipu Puluhan Juta

Pelaku Dewi Ayu melancarkan aksinya mencuri sepeda motor Honda Vario 125 terparkir.

Melihat kunci masih tertancap di tempatnya, Dewi Ayu lantas membawa sepeda motor milik Bara Kusjayanto (39) warga Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.

BACA JUGA:  Dampak PPKM di Kota Madiun, Jumlah Laka Lantas Turun

"Selang dua hari kemudian, tersangka perempuan meminta kepada Yoyok Herkuncoro yang tak lain pacar tersangka untuk menjualkan sepeda motor tersebut," kata AKBP Dewa.

Sepeda motor tersebut laku senilai Rp 5 juta dengan hanya kelengkapan STNK. Sang pemilik menaruh STNK di dalam jok sepeda motor.

BACA JUGA:  2 Jukir Liar di Madiun Diamankan Polisi, Tarik Tarif Lebih Mahal

Kepada polisi, tersangka mengaku menggunakan hasil penjualan tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya