Gara-gara Sepeda Motor, Sejoli Asal Madiun ini Diciduk Polisi

Gara-gara Sepeda Motor, Sejoli Asal Madiun ini Diciduk Polisi - GenPI.co JATIM
Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menunjukkan barang bukti sepeda motor yang dicuri tersangka sepasang kekasih di wilayah hukumnya. ANTARA/HO-Diskominfo Kota Madiun

"Pacar tersangka ini juga kami tangkap, karena memberikan pertolongan jahat atau tadah. Keduanya saat ini kami tahan untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.

Kini tersangka Dewi terancam hukuman lima tahun penjara. Sedangkan, tersangka Yoyok terancam hukuman empat tahun penjara. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya