
"Pacar tersangka ini juga kami tangkap, karena memberikan pertolongan jahat atau tadah. Keduanya saat ini kami tahan untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.
Kini tersangka Dewi terancam hukuman lima tahun penjara. Sedangkan, tersangka Yoyok terancam hukuman empat tahun penjara. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News