Pelaku lantas diringkus Unit Reskrim Polsek Jambangan Kota Surabaya pada Sabtu (18/9) pukul 17.00 WIB.
Bayu terancam dikenakan Pasal 362 Jo 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan yang ancaman hukumannya empat tahun penjara. (jpnn/genpi)
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Sampai Warkop, Hadi Kepikiran Ide Jahat, Umi Jadi Korbannya Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Sampai Warkop, Hadi Kepikiran Ide Jahat, Umi Jadi Korbannya", https://jatim.jpnn.com/kriminal/6349/sampai-warkop-hadi-kepikiran-ide-jahat-umi-jadi-korbannya
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News