
Petugas bersama dengan warga sekitar akhirnya bisa mengamandan terduga pelaku.
“Kebetulan saat itu, pelaku seperti kebingungan sebab jalan yang digunakan untuk melarikan diri itu buntu,” katanya.
Polisi mengamankan terduga pelaku di Mapolsek Pagelaran bersama dengan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit ponsel merek Vivo berwarna biru, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy nopol N 6311 GS.
BACA JUGA: Warga Malang ini Keterlaluan, Umi Dibuatnya Bingung Tidak Karuan
Pemuda berinisial E tersebut dijerat Pasal 365 sub 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolsek Sugik mengimbau kepada warga untuk tetap berhati-hati. “Mending cari jalan yang ramai dan aman, walau jarak tempuhnya lebih jauh,” kata dia. (jpnn/genpi)
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kesasar ke Jalan Buntu Dusun, Pemuda Malang Ini Sekarang Dibui Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Kesasar ke Jalan Buntu Dusun, Pemuda Malang Ini Sekarang Dibui", https://jatim.jpnn.com/kriminal/7635/kesasar-ke-jalan-buntu-dusun-pemuda-malang-ini-sekarang-dibui
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News