Rencananya, uang terebut akan dijual kembali kepada seseorang bernama Ilmi dengan harga Rp 1 juta. Namun belum kesampaian sudah terlebih dahulu diamankan petugas.
Kepolisian menjerat JND dengan Pasal 36 Ayat (2) Jo. Pasal 26 Ayat (2) UU 7/2011 tentang Mata Uang subsider Pasal 245 KUHP. (jpnn/genpi)
BACA JUGA: Panitia Pernikahan Keluarga Bupati Jember Didenda Rp 10 Juta
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Jual Uang Palsu di Jember, Pinggir Pelintasan Rel Jadi Lokasi Favorit JND Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Jual Uang Palsu di Jember, Pinggir Pelintasan Rel Jadi Lokasi Favorit JND", https://jatim.jpnn.com/kriminal/8369/jual-uang-palsu-di-jember-pinggir-pelintasan-rel-jadi-lokasi-favorit-jnd
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News