Wajahnya Nongol di CCTV, 2 Warga Surabaya Kembali Masuk Bui

Wajahnya Nongol di CCTV, 2 Warga Surabaya Kembali Masuk Bui - GenPI.co JATIM
BPS dan ED terekam CCTV saat mencuri motor. Foto: Dok. Sat Reskrim Polrestabes Surabaya/jpnn.

Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Agung Kurnia Putra menambahkan, tersangka BPS pernah tercatat melakukan aksi pencurian pada 2020. Pelaku tertangkap Polsek Pati, Jawa Tengah.

"Yang tersangka ED kasus jambret tahun 1997 di Polsek Tambaksari, Surabaya," ungkap Agung.

Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 363 KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (jpnn/genpi)

BACA JUGA:  Lupa Bawa Pulang, Motor Warga Surabaya Timur ini Pindah ke Polsek


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Duh, Dua Warga Surabaya Lakukan Perbuatan Terlarang, Aksinya Terekam CCTV Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Duh, Dua Warga Surabaya Lakukan Perbuatan Terlarang, Aksinya Terekam CCTV", https://jatim.jpnn.com/kriminal/8680/duh-dua-warga-surabaya-lakukan-perbuatan-terlarang-aksinya-terekam-cctv?page=2

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya