
Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Agung Kurnia Putra menambahkan, tersangka BPS pernah tercatat melakukan aksi pencurian pada 2020. Pelaku tertangkap Polsek Pati, Jawa Tengah.
"Yang tersangka ED kasus jambret tahun 1997 di Polsek Tambaksari, Surabaya," ungkap Agung.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 363 KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (jpnn/genpi)
BACA JUGA: Lupa Bawa Pulang, Motor Warga Surabaya Timur ini Pindah ke Polsek
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Duh, Dua Warga Surabaya Lakukan Perbuatan Terlarang, Aksinya Terekam CCTV Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Duh, Dua Warga Surabaya Lakukan Perbuatan Terlarang, Aksinya Terekam CCTV", https://jatim.jpnn.com/kriminal/8680/duh-dua-warga-surabaya-lakukan-perbuatan-terlarang-aksinya-terekam-cctv?page=2
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News