Atau Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta. (ant)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Atau Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta. (ant)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News