Sopir Vanessa Angel Jadi Tersangka, Polisi Beberkan Bukti

Sopir Vanessa Angel Jadi Tersangka, Polisi Beberkan Bukti - GenPI.co JATIM
Polisi saat merilis penetapan tersangka sopir Vanessa Angel yakni Tubagus Muhammad Joddy di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (11/11/2021). (ANTARA Jatim/Willy Irawan)

Atau Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta. (ant)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya