Kecelakaan Vanessa Angel, Polisi Kirim Kotak Hitam ke Jepang

Kecelakaan Vanessa Angel, Polisi Kirim Kotak Hitam ke Jepang - GenPI.co JATIM
Petugas mengevakuasi mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpangi artis Vanessa Angel dan keluarganya usai mengalami kecelakaan di ruas tol Jombang-Mojokerto KM 672 arah Surabaya di Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021).Kecelakaan tersebut menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah, sementara tiga orang penumpang lainnya mengalami luka-luka. ANTARA FOTO/Syaiful Arif/nz (ANTARA FOTO/SYAIFUL ARIF)

Saat ini, polisi telah menetapkan Joddy sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.

Polisi menjerat Joddy dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang memuat ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Petugas juga mengenakan Joddy dengan Pasal 311 Ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009. Ketentuan itu memuat ancaman hukuman maksimal penjara selama 12 tahun atau denda Rp 24 juta. (jpnn/genpi)

BACA JUGA:  Polisi Ungkap Aktivitas Sopir Vanessa Angel Sebelum Kecelakaan

 

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya