
Saat ini, polisi telah menetapkan Joddy sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.
Polisi menjerat Joddy dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang memuat ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Petugas juga mengenakan Joddy dengan Pasal 311 Ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009. Ketentuan itu memuat ancaman hukuman maksimal penjara selama 12 tahun atau denda Rp 24 juta. (jpnn/genpi)
BACA JUGA: Polisi Ungkap Aktivitas Sopir Vanessa Angel Sebelum Kecelakaan
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News