
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951," katanya.
BACA JUGA: Nekat Betul! Barang Mirip Sabu-sabu Dilempar ke Dalam Lapas
Saat ini, tersangka beriut dengan barang bukti sudah diamankan di rumah tahanan Polsek Semboro.
"Kami akan terus mengembangkan kasus itu, termasuk untuk mengungkap pemasok bahan peledak yang didapatkan tersangka," tegasnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News