KPK Lelang Barang Milik Mantan Bupati Madiun, Dapat Rp 2,3 Miliar

KPK Lelang Barang Milik Mantan Bupati Madiun, Dapat Rp 2,3 Miliar - GenPI.co JATIM
Ilustrasi. KPK (Antara) (Antara/)

Jatim.GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang milik mantan Bupati Madiun Bambang Irianto yang telah divonis atas perkaraan kasus korupsi. 

KPK berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 2,351 miliar dari hasil lelang barang rampasan milik Bambang Irianto. 

BACA JUGA: Wali Kota Batu Tak Bersedia Beri Keterangan ke KPK, Ada Apa?

Lelang yang dilakukan lewat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo itu dalam rangka menjalankan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. 

Sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 53/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby tanggal 22 Agustus 2017. 

"Total hasil lelang yang dapat menjadi pemasukan bagi kas negara sebagai 'asset recovery' dari hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang ditangani KPK ini berjumlah Rp2.351.153.000," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (29/3).

Diketahui, Mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. 

Bambang dijatuhi hukuman karea terbukti menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang selama periode 2009-2016.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya