
Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Agung Kurnia Putra menambahkan, pelaku tercatat telah beberapa kali terlibat kasus pencurian.
"Pertama, di wilayah Polda Jateng pada 2015. Kedua, di wilayah Lampung Timur pada 2018," jelas Agung.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (jpnn/genpi)
BACA JUGA: Ulah 3 Sontoloyo Bikin Geram Pemkot Surabaya, Lihat Perbuatannya
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News