Pria Madura Sempat Lompat Pagar, Akhirnya Pasrah kepada Polisi

Pria Madura Sempat Lompat Pagar, Akhirnya Pasrah kepada Polisi - GenPI.co JATIM
Tiga spesialis curanmor yang dtangkap Polres Pamekasan. Foto: Humas Polda Jatim/jpnn.

"Ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," tegasnya. 

Rogib meminta masyarakat untuk proaktif menjaga kamtibmas di wilayah masing-masing. Dengan begitu diharapkan dapat mencegah tindak kejahatan yang menganggu keamanan. 

“Kami mohon masyarakat tidak perlu sungkan melapor polisi ketika melihat atau menjadi korban tindak kejahatan karena kami akan segera merespons,” tegasnya. (jpnn/genpi)

BACA JUGA:  Tipu-tipu, Pria di Surabaya Pasrah Saat Polisi Menangkapnya

Video populer saat ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Spesialis Curanmor di Pamekasan Diringkus, Satu Pelaku Meloncat ke Tembok Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Spesialis Curanmor di Pamekasan Diringkus, Satu Pelaku Meloncat ke Tembok", https://jatim.jpnn.com/kriminal/9731/spesialis-curanmor-di-pamekasan-diringkus-satu-pelaku-meloncat-ke-tembok?page=2

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya